Kepala Lapas (Kalapas) Tuban Sugeng Indrawan saat menyerahkan remisi kepada salah satu napi di halaman Lapas kelas II B Tuban, Senin (25/12).
TUBAN, BANGSAONLINE.com – Satu Narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kabupaten Tuban mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan dalam perayaan Hari Natal 2017.
Pemberian remisi tersebut dibacakan langsung oleh Kepala Lapas (Kalapas) Tuban Sugeng Indrawan yang diikuti oleh para warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan petugas lapas di halaman Lapas setempat, Senin (25/12).
BACA JUGA:
- Dua Napi Lansia Kasus Pembunuhan di Lapas Tuban Terima Remisi hingga 5 Bulan
- Ratusan Warga Binaan Lapas Tuban Santap Daging Kurban Bersama Kalapas dan Petugas
- Petugas Lapas Tuban Gagalkan Penyelundupan 177 Butir Obat saat Jam Kunjungan
- Lapas Tuban Gagalkan Penyelundupan 177 Butir Obat, Alur Kunjungan Bakal Diperketat
Humas Lapas Tuban, Wenda Indra B mengatakan sejatinya ada dua orang WBP Nasrani yang mengajukan remisi, namun hanya satu orang yang memenuhi syarat, yakni Hero Kristiyan bin Soedarminto.
“Secara keseluruhan, setiap WBP memiliki hak untuk mengajukan remisi. Namun untuk mendapatkannya harus mendapatkan persetujuan dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dan sesuai dengan peraturan yang ada,” ujarnya.
“Syarat mendapatkan remisi harus berkelakuan baik, aktif menjalankan kegiatan, dan tidak melanggar tata tertib lapas,” pungkas Wenda. (gun/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





